Jakarta –
Polisi mengungkap praktik aborsi di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah beroperasi selama 2 bulan. Selama itu pelaku telah mengaborsi puluhan janin.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima orang tersangka ditangkap, di antaranya merupakan dokter dan ibu pasien.
“Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu (20/12).
Peran 5 Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka itu seluruhnya adalah perempuan yang berperan sebagai dokter hingga pasien yang melakukan aborsi.
“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai eksekutor, asisten, kemudian orang tua, dan pasien,” kata Maulana.
Berikut daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan membantu melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(mea/mea)