JAKARTA – Proses cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia resmi dihentikan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2023. Alasan penghentian perkara akibat domisili yang tak sesuai.
Meski proses cerai dihentikan, namun Lulu dan Bani diketahui sudah tak lagi serumah. “Iya, penggugat dan tergugat ini berbeda rumah,” ujar Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakpus di kantornya, pada Rabu (20/12/2023).
Namun Jajat enggan menjabarkan lebih detail sejak kapan keduanya memutuskan pisah rumah. Hal ini karena sidang cerai keduanya belum masuk ke pokok perkara. “Gugatan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi hubung menghubung,” katanya.
Kendati demikian, Jajat Sudrajat meminta Lulu Tobing untuk melayangkan gugatan sesuai domisili jika nanti akan kembali mendaftarkan gugatan. Sehingga permasalahan serupa tak lagi terjadi.
“Ya yang bersangkutan (Lulu Tobing) harus mengajukan proses (cerai) kembali. Diajukan ke domisili istri sebagai penggugat,” tuturnya menjelaskan.
Dengan dihentikannya proses perceraian keduanya, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tak lagi berwenang menangani perkara tersebut. Lulu Tobing dipinang Bani Mulia pada 24 Agustus 2019.
Namun sepanjang pernikahan mereka, sang aktris sudah dua kali menggugat cerai Bani yang keduanya dibatalkan oleh pengadilan.*
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)