Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menhut Temui Royal Foundation Bahas Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat

    January 21, 2026

    Napoli dan Nottingham Buka Negosiasi Untuk Dan Ndoye dan Mathias Olivera

    January 21, 2026

    IHSG Dibuka Melemah ke Level 9.094 : Okezone Economy

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dedi Mulyadi Setop Sementara Izin Perumahan di Seluruh Jabar

    Dedi Mulyadi Setop Sementara Izin Perumahan di Seluruh Jabar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

    Awalnya moratorium itu hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar mengonfirmasi surat edaran terkait perluasan kebijakan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jabar.

    “Betul [diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat],” ujarnya, Senin (15/12) seperti dikutip dari detikJabar.





    Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.

    Oleh sebab itu, dia menyatakan perlu langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian dicuplik dari surat edaran tersebut.

    Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

    “Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama sirat edaran itu.

    Peninjauan kembali lokasi pembangunan

    Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana seperti daerah rawan longsor dan banjir.

    Selain itu, para pemda di Jabar juga diminta untuk meninjau kembali lokasi pembangunan yang merupakan persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

    Pengawasan pembangunan

    Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat.

    Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

    Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

    Pemulihan lingkungan

    Tak hanya bersifat pembatasan, di dalam SE itu juga menekankan aspek pemulihan lingkungan.

    Dedi memerintahkan setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.

    Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (kid/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jadi Tersangka KPK, Walkot Madiun Maidi Memilih Diam Saat Akan Ditahan

    January 21, 2026

    Dua Korban Pesawat ATR Tiba di RS Bhayangkara Makassar

    January 21, 2026

    Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menhut Temui Royal Foundation Bahas Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat

    Berita Teknologi January 21, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemui Direktur Eksekutif The Royal Foundation, Tom…

    Napoli dan Nottingham Buka Negosiasi Untuk Dan Ndoye dan Mathias Olivera

    January 21, 2026

    IHSG Dibuka Melemah ke Level 9.094 : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Jadi Tersangka KPK, Walkot Madiun Maidi Memilih Diam Saat Akan Ditahan

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menhut Temui Royal Foundation Bahas Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat

    January 21, 2026

    Napoli dan Nottingham Buka Negosiasi Untuk Dan Ndoye dan Mathias Olivera

    January 21, 2026

    IHSG Dibuka Melemah ke Level 9.094 : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Jadi Tersangka KPK, Walkot Madiun Maidi Memilih Diam Saat Akan Ditahan

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.