JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat realisasi komitmen peminatan investasi Rp41,4 triliun selama tiga rangkaian peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap 1 hingga 3 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Bukti kepercayaan investor terlihat dalam peningkatan yang signifikan realisasi investasi, ini mencerminkan optimisme pembangunan IKN berjalan sesuai rencana. IKN tidak hanya sekadar kota baru, melainkan simbol transformasi Indonesia menuju peradaban baru dan berkelanjutan,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Bambang menambahkan, jumlah investasi ini menandakan kepercayaan investor yang kian kokoh terhadap prospek pembangunan IKN. Dengan groundbreaking tahap 3, Otorita IKN semakin optimistis dengan komitmen investor yang kian kuat.
Bambang Susantono menekankan, capaian ini menjadi pijakan kokoh agar pembangunan IKN terus berjalan sesuai rencana. Momentum ini juga akan mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional serta membuka peluang kerja luas bagi masyarakat.
OIKN telah mengantongi 330 Letter of Intention (LOI) atau surat peminatan investasi dengan sekitar 55% merupakan investor domestik yang fokus dalam pembangunan sektor sumbu kebangsaan. Saat ini, Singapura, Jepang, Tiongkok, dan Malaysia menjadi 4 negara terbanyak yang mengirimkan LOI.
Nilai investasi IKN dalam groundbreaking tahap 1 pada 21-22 September 2023 sebesar Rp23 triliun yang terdiri dari 10 perusahaan dalam Konsorium Nusantara meliputi Agung Sedayu Group (Lead Konsorsium), Salim Group, Sinar Mas, Pulau Intan, Djarum,BCA Group, Wings Group, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group.
Kemudian, OIKN menggelar groundbreaking Tahap 2 pada 1-2 November 2023 dengan nilai investasi Rp 13,1 triliun. Groundbreaking tahap ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Mayapada Hospital, Pakuwon Group, JIS, Hermina, Bank Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN Indonesia. Pada tahap ini juga diresmikan revitalisasi SDN 020 Sepaku yang tanahnya didedikasikan oleh warga setempat.
Pemerintah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.