Jakarta –
Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Asmudi saat membacakan putusan, Kamis (21/12/2023).
Mulsunadi Gunawan dan Marilya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Asmudi.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda. Marilya dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Mulsunadi Gunawan dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gunawan dan Marilya melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan ke Henri melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Basarnas. Dalam dakwaan, terungkap uang itu diberikan agar Henri memenangkan PT Bina Putera Sejati sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan.
(zap/dhn)