BOGOR – Polisi menyita sebanyak 3.315 knalpot brong di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah itu terhitung selama operasi sejak Februari sampai Desember 2023.
“Kita tindak dan sita (knalpot brong). Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemusnahan knalpot brong,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (21/12/2023).
Penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot ini berangkat dari laporan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Bahkan, juga bisa memicu aksi tawuran kelompok maupun yang lainnya.
“Kita respons dengan operasi knalpot brong. Tidak hanya penilangan, tapi juga preventif dan preventif seperti imbauan ke sekolah, media massa, imbauan hingga menghentikan kendaraan,” ungkapnya.
Penindakan ini sesuai UU Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Pasal 285 Ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya