Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jamie Carragher Prediksi Maresca Tak Lagi Latih Chelsea Musim Depan

    December 16, 2025

    NU Punya Peran Strategis dalam Kemajuan Ekonomi Syariah

    December 16, 2025

    Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang : Okezone News

    December 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kapolri Buka Suara soal Perpol Polisi Bisa Isi 17 Kementerian-Lembaga

    Kapolri Buka Suara soal Perpol Polisi Bisa Isi 17 Kementerian-Lembaga

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal penerbitan Peraturan Polri (Perpol) terkait penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mengatur ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

    Sigit mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait penyusunan peraturan itu. Ia mengklaim penerbitan Perpol itu juga sebagai bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/2).

    Ia menjelaskan Perpol tersebut juga dibutuhkan untuk membatasi penempatan anggota Polri di Kementerian dan Lembaga terkait seperti yang diputuskan oleh MK.





    “Yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa,” jelasnya.

    Sigit juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal Polri yang dinilai membangkang dari putusan MK lewat penerbitan Perpol tersebut.

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sigit mengatakan nantinya Perpol terkait penempatan anggota Polri itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Tidak menutup kemungkinan, kata dia, hal ini juga akan dimasukkan dalam materi revisi UU Polri.

    Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam Revisi UU. Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan,” pungkasnya.

    Komisi Reformasi akan bahas Perpol

    Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyebut pihaknya bakal membahas Peraturan Polri tersebut.

    Otto menilai dari sudut pandang hukum memang terdapat dualisme aturan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan Kapolri tersebut.

    Ia menyebut kondisi ini juga menimbulkan multitafsir dan menjadi perdebatan apakah peraturan tersebut saling bertentangan atau tidak.

    “Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

    “Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, ia menyebut polemik ini akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Kamis (18/12) besok, agar tidak menjadi perdebatan lagi.

    “Jadi inilah mungkin salah satu hal yang memang oleh kami tim reformasi harus putuskan bersama-sama. Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal,” jelasnya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti putusan MK yang tidak memberikan waktu untuk transisi bagi kepolisian. Ia menilai seharusnya ada periode waktu tertentu agar putusan MK dapat dijalankan dengan lancar.

    “Ini memang masalahnya putusan MK. Kalau saya punya pendapat, saya melihat terlepas dari tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak,” ujarnya.

    “Karena di dalam beberapa putusan-putusan MK apabila ada hal-hal seperti itu biasanya harus diberikan suatu masa transisi, jalan keluar. Jadi umpamanya kalau diputuskan seperti itu maka berlakunya boleh kapan,” imbuhnya.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

    Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

    Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (tfq/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    NU Punya Peran Strategis dalam Kemajuan Ekonomi Syariah

    December 16, 2025

    Tinjauan Tiga Pilar Keamanan Digital TikTok Indonesia Sepanjang 2025

    December 16, 2025

    Diplomasi Senyap Paman Sam

    December 16, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jamie Carragher Prediksi Maresca Tak Lagi Latih Chelsea Musim Depan

    Berita Olahraga December 16, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Masa depan Enzo Maresca di Chelsea dinilai berada di ujung tanduk.…

    NU Punya Peran Strategis dalam Kemajuan Ekonomi Syariah

    December 16, 2025

    Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang : Okezone News

    December 16, 2025

    Dua Murid Pep Guardiola Bertemu di Perempat Final Piala Liga, Siapa Mereka?

    December 16, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jamie Carragher Prediksi Maresca Tak Lagi Latih Chelsea Musim Depan

    December 16, 2025

    NU Punya Peran Strategis dalam Kemajuan Ekonomi Syariah

    December 16, 2025

    Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang : Okezone News

    December 16, 2025

    Dua Murid Pep Guardiola Bertemu di Perempat Final Piala Liga, Siapa Mereka?

    December 16, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.