Jakarta –
Firli Bahuri absen pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya kini telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli.
“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada malam ini. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.
Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada hari ini. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.
“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini.
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember.
“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli.
(wnv/ygs)