“Saya Dokter Tifa, hadir ke sini semata-mata menghormati hukum yang ada di Indonesia ya, sesuai dengan undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Tifa.
Ia menyebut jika ijazah kembali tidak ditunjukkan, maka publik berhak mempertanyakan makna gelar perkara khusus tersebut.
“Apabila pada hari ini ijazah tersebut tidak juga disampaikan, ditujukan kepada kami, maka kami akan bertanya apa artinya GPK (gelar Perkara Khusus) ini diselenggarakan,” ungkapnya.
Tifa menjelaskan bahwa legal standing-nya dalam gelar perkara khusus kedua ini tidak pernah dijelaskan secara jelas.
“Untuk yang kedua ini, GPK (Gelar Perkara Khusus) yang kedua ini legal standing saya juga tidak jelas,” ujar Tifa.
Tifa menegaskan ijazah Jokowi telah dinyatakan berada di Polda Metro Jaya berdasarkan tiga kesaksian.
“Yang pertama adalah kesaksian dari Bapak Joko Widodo sendiri. Yang kedua adalah kesaksian dari Polda Metro Jaya sendiri yang menyatakan bahwa ijazah sudah ada di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kesaksian ketiga, menurutnya, datang dari penyidik saat pemeriksaan para tersangka.
“Jadi artinya pada hari ini tidak ada alasan sedikitpun bagi Polda Metro Jaya untuk tidak menunjukkan kepada kami,” tegas Dokter Tifa.
Ia menyebut para tersangka dijerat pasal-pasal berat tanpa ditampilkannya alat bukti utama.
“Bagaimana mungkin seseorang, delapan orang ini dijadikan tersangka tetapi alat bukti utamanya atau kausa primanya, yaitu ijazah analog Joko Widodo itu tidak ditampilkan,” pungkasnya.

