Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Langkah itu diambil usai Firli mangkir dalam pemeriksaan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/12) di Bareskrim Polri. Namun, tanpa alasan yang jelas Ketua nonaktif KPK itu tidak memenuhi panggilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli Bahuri.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Karyoto menyebut, jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Surat Perintah Penangkapan Disiapkan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.
Klaim Pengacara soal Firli Absen Diperiksa
Secara terpisah, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan hari ini sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” kata Ian.
“Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” imbuhnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui menanti kehadiran Firli terkait sidang etik yang digelar pada Kamis (21/12). Namun, hingga sidang etik selesai pada pukul 16.15 WIB, Firli tidak kunjung hadir.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: