Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri, di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember.
Keputusan Firli ini menimbulkan kritik sana-sini. Firli dinilai hendak menghindari proses sidang etik yang berjalan di Dewas KPK.
Eks Penyidik KPK Nilai Firli Pengecut
Kritikan itu datang dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai tindakan Firli sebagai sikap pengecut. Dia juga mendesak Dewas KPK segera menuntaskan sidang etik dan memberikan vonis hukuman kepada Firli.
“Pernyataan pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi kepada wartawan.
“Sebelum adanya keputusan presiden maka Firli tetap Ketua KPK nonaktif dan sidang dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan. Ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” lanjut Yudi.
Lebih lanjut Yudi berharap kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firi Bahuri bisa segera masuk ke persidangan. Proses itu akan memungkinkan Firli ntuk dipecat saat telah berstatus terdakwa.
“Segera dibawa ke pengadilan sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK nonaktif bukan karena mengundurkan diri,” tutur Yudi.
Foto: Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
|
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.