Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 16, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.


    “Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses,” kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.

    Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 



    Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

    “Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi,” kata Gatot.

    Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

    Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Yaqut Diusulkan Dapat Amnesti

    January 21, 2026

    Jawa Timur Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Prediksi susunan pemain dalam laga krusial Liga Champions antara Atalanta melawan…

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.