Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»GMNI Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Resbob

    GMNI Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Resbob

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 16, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada eks anggotanya yang juga selebritas media sosial Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

    Hal itu diungkapkan Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mendampingi Resbob yang saat ini sedang terbelit kasus dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung Viking dan masyarakat suku Sunda.

    “Jadi kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA,” kata Virgiawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Virgiawan mengatakan, Resbob memang tercatat sebagai kader GMNI Surabaya per tahun ini, atau sekitar tiga bulan lalu, setelah mengikuti serangkaian acara pengkaderan. Namun buntut kasus ini, GMNI pun menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.

    “Nah, perihal itu kita menyerahkan pada APH (aparat penegak hukum) lah, kalau memang Resbob ini melanggar unsur-unsur dari SARA, kami mendorong APH untuk memang menyelesaikan secara jalur hukum,” ujarnya.





    Pemecatan Resbob itu sendiri tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025, yang ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMNI, Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMNI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Surabaya.

    Bagi GMNI tindakan dan pernyataan Resbob itu telah bertentangan nilai-nilai yang mereka anut, yakni tentang kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi. Perilaku Resbob dicap sebagai bentuk penyimpangan dari ideologi dan cita-cita perjuangan GMNI.

    Virgiawan mengatakan, GMNI juga memegang teguh nilai sosio-nasionalis yang mengajarkan cinta pada bangsa tanpa membedakan latar belakang suku, budaya, maupun sosial; sosio-demokratis yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat perjuangan; serta Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut etika, moral, serta tanggung jawab spiritual dalam bersikap dan bertutur.

    “Kita mengamini bahwasanya ucapan Resbob itu kan tidak ada sangkut pautnya dengan GMNI sebenarnya, Itu kan urusan personal dari Resbob sendiri. Nah, di organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun itu, kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis,” ucapnya.

    Setelah pernyataan Resbob yang menghina suku dan kelompok tertentu viral, GMNI pun segera mengambil tindakan. Mereka berupaya memanggil Resbob untuk diperiksa secara etik, dan selanjutnya diproses dalam pleno organisasi. Tapi yang bersangkutan tak hadir.

    “Resbob ini ketika akan disidang melalui pleno organisasi itu tidak bisa dihubungi sama sekali. Jadi per hari ini dari teman-teman komisariat DPK GMNI UWKS itu melakukan pleno, pleno untuk pemberhentian Resbob sebagai kader GMNI,” kata dia.

    Resbob dipecat dari GMNI karena pernyataannya dinilai sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GMNI.

    “Untuk proses pemecatannya memang di aturan kami ketika ada salah satu kader yang memang dinilai melakukan pelanggaran berat, salah satunya kayak Resbob ini memang salah satu sanksi yang bisa ditempuh adalah pemecatan atau pemberhentian sebagai kader GMNI, seperti itu,” ucapnya. 

    (frd/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Yaqut Diusulkan Dapat Amnesti

    January 21, 2026

    Jawa Timur Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Prediksi susunan pemain dalam laga krusial Liga Champions antara Atalanta melawan…

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.