Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Akses Sulit, Bupati Tapteng Sebut Bantuan ke 9 Desa Hanya Lewat Udara

    December 18, 2025

    Politikus PKB Ingatkan Prabowo Tanam Sawit di Papua Picu Petaka

    December 18, 2025

    Jelang Lawan Napoli, Max Allegri Panggil Enam Pemain Milan Futuro

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»AS Klasifikasikan Fentanil Sebagai Senjata Pemusnah Massal : Okezone News

    AS Klasifikasikan Fentanil Sebagai Senjata Pemusnah Massal : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Ilustrasi. (Foto: Freepik)












    JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan fentanil sebagai senjata pemusnah massal. Langkah yang diambil pada Senin (15/12/2025) secara dramatis memperluas wewenang pemerintah AS untuk memerangi opioid sintetis yang disalahkan atas puluhan ribu kematian akibat overdosis di negara itu setiap tahunnya.

    Penetapan ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk narkotika, menandakan niat Trump untuk memperlakukan fentanil bukan hanya sebagai krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai ancaman keamanan nasional yang setara dengan perang kimia.

    Klasifikasi ini, yang meningkatkan serangan terhadap apa yang disebutnya sebagai geng-geng yang bertekad membanjiri AS dengan narkoba, memberdayakan Pentagon untuk membantu penegak hukum dan memungkinkan badan intelijen menggunakan alat-alat yang biasanya dipakai untuk melawan proliferasi senjata terhadap para pengedar narkoba.

    “Kami secara resmi mengklasifikasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal, yang memang demikian adanya,” kata Trump dalam sebuah acara di Gedung Putih, sebagaimana dilansir Reuters.

    “Mereka mencoba mengedarkan narkoba ke negara kita.”

    “Fentanil ilegal lebih dekat dengan senjata kimia daripada narkotika,” demikian bunyi perintah Trump.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Donasi Korban Bencana Sumatera, Megawati Perintahkan Pramono Sumbang Rp2 Miliar : Okezone News

    December 18, 2025

    Polisi Sebut Ijazah Asli Jokowi Diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM : Okezone News

    December 18, 2025

    Polisi Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi : Okezone News

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Akses Sulit, Bupati Tapteng Sebut Bantuan ke 9 Desa Hanya Lewat Udara

    Berita Nasional December 18, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengatakan masih ada 9 desa yang…

    Politikus PKB Ingatkan Prabowo Tanam Sawit di Papua Picu Petaka

    December 18, 2025

    Jelang Lawan Napoli, Max Allegri Panggil Enam Pemain Milan Futuro

    December 18, 2025

    Kejuaraan Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Ruang Pembinaan dan Pembuktian

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Akses Sulit, Bupati Tapteng Sebut Bantuan ke 9 Desa Hanya Lewat Udara

    December 18, 2025

    Politikus PKB Ingatkan Prabowo Tanam Sawit di Papua Picu Petaka

    December 18, 2025

    Jelang Lawan Napoli, Max Allegri Panggil Enam Pemain Milan Futuro

    December 18, 2025

    Kejuaraan Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Ruang Pembinaan dan Pembuktian

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.