JAKARTA – Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, soal berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)