Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta buka suara soal penundaan penarikan biaya sewa rumah susun (rusun) hingga Juni 2024. Plt kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan penundaan itu sudah diakomodir dalam rancangan perda (raperda) soal restribusi.
“Sudah diakomodir dalam Ranperda Retribusi,” kata Afan kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta sepakat menunda pembayaran sewa untuk penghuni rumah susun sewa (rusunawa). Ida menyebut pemungutan sewa akan diberlakukan pada Juli 2024.
“Saya memang di paripurna saya interupsi ini tidunda, dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan sudah disetujui juga, katanya dari dinas pajak sudah berdiskusi dengan Kemendagri dan alhamdulillah disetujui semua, insyaallah pembayaran mulai bulan Juli,” kata Ida Mahmudah kepada wartawan, Senin (25/12).
Ida menyebut masalah pemungutan kembali sewa rusunawa ini memang menjadi perhatiannya sebagai Ketua Komisi D. Ida mengatakan bahwa ekonomi masyarakat belum stabil akibat pandemi Covid.
“Ya memang ini menjadi concern saya sebagai Ketua Komisi D dan dari Fraksi PDI Perjuangan, kita mesti bisa merasakan kondisi ekonomi penghuni rusunawa yang ada di DKI Jakarta. Kita mesti mengakui walaupun Covid sudah dicabut dari pemerintah pusat tapi kan ekonomi mereka belum stabil,” katanya.
“Berbicara retribusi 550 buat kita mungkin tidak seberapa, tapi buat mereka itu sangat berarti, bahkan ada sampai warga yang bilang ‘Bu 550 itu bisa buat makan kami buat satu minggu, bisa 10 hari’, nah hal ini sangat memprihatinkan,” kata dia.
Diketahui eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 pada saat pendemi COVID-19 lalu. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
“Pemberian keringanan dan/atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Selasa (7/7/2020).
Pemprov DKI Jakarta kemudian mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19 itu. Sehingga, penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Kemudian, pemprov sepakat untuk menunda pemungutan sewa rusun ini hingga Juni 2024. Penghuni rusun akan dikenakan biaya sewa pada Juli 2024.
(lir/idn)