Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Kebut Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    December 17, 2025

    4 Kampung di Pandeglang Banten Terendam Banjir

    December 17, 2025

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    December 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi

    Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tiga orangĀ mahasiswa yang berasal dari Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Uji materi dilayangkan karena banyak jalanan rusak dan tidak segera diperbaiki oleh penyelenggara jalan.

    Perkara yang terdaftar dengan nomor: 249/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III). Sidang pendahuluan digelar pada hari ini.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.





    Para Pemohon menilai frasa “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan rusak bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

    “Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa ‘segera’ dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan,” kata Lena Dea.

    “Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan,” sambungnya.

    Kata dia, tak hanya jalan berlubang, melainkan ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh.

    Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konkret. Hal itu ditandai dengan kecelakaan yang dialami akibat jalan berlubang di wilayah Pulosari, Tulungagung, pada 14 Mei 2025 yang berujung pada perawatan di rumah sakit.

    “Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki,” kata Lena Dea.

    Sementara itu, Anggun juga hampir terjatuh akibat jalan berlubang di wilayah Sumbergempol, Tulungagung, pada 4 Oktober 2025 saat pulang dari kuliah. Insiden tersebut menyebabkan ban kendaraan pemohon pecah.

    Para Pemohon menilai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon menganggap Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ dapat dijadikan celah untuk menunda pelaksanaan perbaikan jalan.

    Menurut Para Pemohon, diksi “segera” dalam Pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum mengenai tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak. Akibatnya, banyak penyelenggara jalan dapat menunda kewajiban untuk perbaikan jalan.

    Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta agar frasa ‘segera’ dalam Pasal 24 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon meminta agar kata “segera” dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

    “Menyatakan kata ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat,” ucap Para Pemohon.

    (ryn/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    4 Kampung di Pandeglang Banten Terendam Banjir

    December 17, 2025

    5 Kecamatan di Agam Sumbar Krisis Air Bersih Usai Banjir

    December 17, 2025

    Cabai Warga Bener Meriah Aceh Kini Diangkut Heli dan Hercules

    December 17, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Kebut Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    Program Presiden December 17, 2025

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone) …

    4 Kampung di Pandeglang Banten Terendam Banjir

    December 17, 2025

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    December 17, 2025

    Pemerintah Jangan Tutup Bantuan Luar Negeri untuk Sumatera

    December 17, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Kebut Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    December 17, 2025

    4 Kampung di Pandeglang Banten Terendam Banjir

    December 17, 2025

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    December 17, 2025

    Pemerintah Jangan Tutup Bantuan Luar Negeri untuk Sumatera

    December 17, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.