Jakarta –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), menyoroti sejumlah catatan hukum sepanjang 2023. Salah satunya soal bantuan hukum bagi si miskin yang minim sepanjang 2023.
“Komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum yang sampai hari ini hanya mencakup 619 LBH/OBH dan dengan anggaran hanya Rp 56.365.320.000 per tahunnya untuk seluruh Indonesia,” kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangan pers, Kamis (27/12/2023).
Di sisi lain, kepolisian menindak 276.507 perkara kejahatan (crime total atau CT) pada 2022. Sementara jumlah perkara yang penanganannya telah dituntaskan (crime clearance atau CC) sebesar 72,38 persen atau sebanyak 200.147 kasus. Sedangkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada 2023 terdapat 10.841 kasus pidana yang ditangani oleh OBH/LBH seluruh Indonesia. Setengahnya atau sekitar 5345 kasus adalah kasus narkotika. Sedangkan rata-rata angka penindakan pidana minimal 200-250 ribu.
Oleh sebab itu, YLBHI dan Asperhupiki menilai anggaran bantuan hukum masih kurang.
“Dengan anggaran yang hanya sebesar ini hanya bisa mendukung penanganan kasus dengan jumlah yang sangat kecil, tidak ada dukungan untuk Sumber Daya Manusia dan juga dukungan untuk lembaga yang menangani,” lanjut M Isnur.
M Isnur menegaskan bantuan hukum merupakan perintah dan jaminan yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu juga prasyarat untuk terpenuhinya prinsip persamaan di muka hukum.
“Bantuan hukum tidak semata-mata untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat akan tetapi sekaligus diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem peradilan,” urai M Isnur.
Hasil pengukuran Indeks Akses terhadap Keadilan 2109 dan 2021 menegaskan bahwa kondisi pendampingan hukum berkontribusi pada kondisi akses keadilan di Indonesia.
“Riset LBH-YLBHI menemukan bahwa bantuan hukum hanya didapatkan oleh 10-20 persen orang-orang yang berhadapan dengan hukum dan/atau menjadi tersangka/terdakwa,” pungkas M Isnur.
Untuk diketahui, dunia sudah mengakui peran BPHN dalam memperjuangkan si miskin. Hal itu terbukti program bantuan hukum cuma-cuma ke si miskin yang dilakukan BPHN mendapatkan penghargaan internasional. Program ‘Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia’ itu baru saja meraih penghargaan Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 yang diselenggarakan di Tallin, Estonia pada Rabu 6 September 2023.
(asp/dhn)