Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Real Betis Mulai Serius Ingin Pinjam Fabio Silva dari Dortmund

    December 18, 2025

    Della Puspita Terima Digugat Cerai Suami: Sudah Cukup Saya Berjuang : Okezone Celebrity

    December 18, 2025

    Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumbar

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

    Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Adapun sidang digelar, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri pada Rabu 17 Desember 2025.

    “Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago.


    Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, empat polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi lima tahun.

    Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

    Sedangkan, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan para senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

    Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan terakhir mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

    “Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erdi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumbar

    December 18, 2025

    Ketika Tidak Gawat Menjadi Kekerasan Struktural di IGD

    December 18, 2025

    KPK OTT Aparat Penegak Hukum di Tangerang

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Real Betis Mulai Serius Ingin Pinjam Fabio Silva dari Dortmund

    Berita Olahraga December 18, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Menurut jurnalis transfer asal Belgia, Sacha Tavolieri, yang menulis untuk edisi…

    Della Puspita Terima Digugat Cerai Suami: Sudah Cukup Saya Berjuang : Okezone Celebrity

    December 18, 2025

    Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumbar

    December 18, 2025

    Cerita Warga Aceh Bertahan Hidup Makan Labu Rebus

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Real Betis Mulai Serius Ingin Pinjam Fabio Silva dari Dortmund

    December 18, 2025

    Della Puspita Terima Digugat Cerai Suami: Sudah Cukup Saya Berjuang : Okezone Celebrity

    December 18, 2025

    Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumbar

    December 18, 2025

    Cerita Warga Aceh Bertahan Hidup Makan Labu Rebus

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.