Jakarta –
Juru Bicara Tim Nasional Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji tidak sendirian ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Rekannya di perusahaan Indra juga ditangkap.
Berdasarkan siaran pers Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023) malam, Indra ditangkap bersama Ike Andriani. Keduanya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Indra atau A Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Adapun Ike Andriani adalah pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya menjadi tersangka kasus pidana pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019,” tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Indra dan Ike, kata Kejari Jaktim, sebesar Rp 1 miliar lebih.
Mereka kini ditahan di tahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 15 Januari 2024.
(dnu/dnu)