Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Milan Targetkan Transfer Niclas Fullkrug Rampung Sebelum 2026

    December 18, 2025

    BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

    December 18, 2025

    Kevin Diks Ungkap Momen-Momen Tak Terlupakan dalam Kariernya, Termasuk Debut Bareng Timnas Indonesia : Okezone Bola

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dua Pejabat Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

    Dua Pejabat Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keduanya adalah DS selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan JS selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing.


    “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga kedua pejabat tersebut resmi kami tetapkan tersangka,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Desember 2025.

    Penyidikan menemukan bahwa kedua pejabat diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang awalnya harus dibayar tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 



    Skema baru ini membuat PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran, menimbulkan kerugian negara sementara ditaksir  8 juta dolar AS atau sekitar Rp133 miliar.

    “Perbuatan ini jelas merugikan negara. Saat ini, perhitungan kerugian resmi masih dalam proses,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Setelah pemeriksaan kesehatan, DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

    December 18, 2025

    Sekretaris Golkar Sumut Mundur Usai Doli Kurnia Tanjung Ditunjuk Jadi Plt Ketua

    December 18, 2025

    KPK Periksa Sejumlah Orang Usai OTT di Hulu Sungai Utara Kalsel

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Milan Targetkan Transfer Niclas Fullkrug Rampung Sebelum 2026

    Berita Olahraga December 18, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan sedang berusaha keras segera merampungkan proses transfer penyerang asal…

    BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

    December 18, 2025

    Kevin Diks Ungkap Momen-Momen Tak Terlupakan dalam Kariernya, Termasuk Debut Bareng Timnas Indonesia : Okezone Bola

    December 18, 2025

    Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo tak Takut Salah Dalam Latihan

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Milan Targetkan Transfer Niclas Fullkrug Rampung Sebelum 2026

    December 18, 2025

    BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

    December 18, 2025

    Kevin Diks Ungkap Momen-Momen Tak Terlupakan dalam Kariernya, Termasuk Debut Bareng Timnas Indonesia : Okezone Bola

    December 18, 2025

    Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo tak Takut Salah Dalam Latihan

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.