Keduanya adalah DS selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan JS selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga kedua pejabat tersebut resmi kami tetapkan tersangka,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Desember 2025.
Penyidikan menemukan bahwa kedua pejabat diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang awalnya harus dibayar tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Skema baru ini membuat PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran, menimbulkan kerugian negara sementara ditaksir 8 juta dolar AS atau sekitar Rp133 miliar.
“Perbuatan ini jelas merugikan negara. Saat ini, perhitungan kerugian resmi masih dalam proses,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan, DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

