Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyidikan kasus menantu Rudi Hariyanto (RH) yang membakar rumah mertuanya di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kasus dihentikan karena tersangka Rudi meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka Rudi meninggal dunia pada Selasa (26/12) di RS Polri. Rudi diketahui mengalami luka bakar akibat peristiwa pembakaran rumah tersebut.
“Kemarin, dapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kalau meninggal dunia, berdasarkan KUHP (pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), proses hukum dihentikan,” kata Kombes Syahduddi, dilansir Antara, Kamis (28/12/2023).
Sementara istri tersangka bernama Rohayani saat ini masih dirawat di RSUD Cengkareng. Kondisi Rohayani kini membaik.
“Untuk istri pelaku, kondisinya sudah mulai membaik, memang kemarin masih dalam perawatan di ruang ICU (intensive care unit),” kata Syahduddi.
Motif Menantu Bakar Rumah
Rudi Hariyanto alias RH (50) ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah mertuanya di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengatakan motif Rudi membakar rumah mertua karena tidak terima digugat cerai istri.
“Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” bunyi keterangan tertulis Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Jumat (15/12).
Rudi membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12). Aksi itu menyebabkan ibu mertua pelaku bernama Saanah (SH) (70) meninggal dunia. Sedangkan, ayah mertuanya bernama Rosyin (70) masih hidup.
Pelaku diketahui juga mengalami luka bakar 58% akibat aksi pembakaran rumah yang dilakukannya. Sementara istrinya bernama Rohayani (41) mengalami luka bakar 45%. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Lihat juga Video ‘Rumah Kosong di Cakung Terbakar Gegara ODGJ Main Api’:
(mea/fas)