Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Joan Laporta Kirim Pesan untuk Ter Stegen Jelang Gabung Girona

    January 22, 2026

    BRI Visa Infinite Tampil dengan Desain Eksklusif dan Banyak Benefit

    January 22, 2026

    Bansos 2026 Rp508,2 Triliun, Ini Cara Cek Penerima Lewat KTP : Okezone Economy

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tersangka Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Jadi Dua Orang

    Tersangka Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Jadi Dua Orang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Tersangka penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), bertambah jadi dua orang.

    Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, kedua tersangka itu yakni Yulius Vasi (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

    Saat ini, Yulius dan Rama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk sementara masih 2 tersangka yang kita amankan, Y dan R tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” kata Bowo, Kamis (18/12).





    Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan Rama di Mojongapit.

    Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan yang terletak di jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan untuk dijadikan greenhouse penanaman ganja.

    “Tersangka R dia warga Surabaya ngontrak di TKP 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ,” tambahnya.

    Khusus tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12), yang digunakan untuk menanam ganja.

    Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

    Pantauan di lokasi, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.

    (frd/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BRI Visa Infinite Tampil dengan Desain Eksklusif dan Banyak Benefit

    January 22, 2026

    Kereta Api Tabrak Minibus di Tebingtinggi Sumut, 8 Orang Meninggal

    January 22, 2026

    TNI AL Amankan Ribuan Burung Selundupan di Bali

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Joan Laporta Kirim Pesan untuk Ter Stegen Jelang Gabung Girona

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Setelah dipinjamkan ke Girona, kapten FC Barcelona, Marc-Andre ter Stegen, menerima…

    BRI Visa Infinite Tampil dengan Desain Eksklusif dan Banyak Benefit

    January 22, 2026

    Bansos 2026 Rp508,2 Triliun, Ini Cara Cek Penerima Lewat KTP : Okezone Economy

    January 22, 2026

    Kereta Api Tabrak Minibus di Tebingtinggi Sumut, 8 Orang Meninggal

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Joan Laporta Kirim Pesan untuk Ter Stegen Jelang Gabung Girona

    January 22, 2026

    BRI Visa Infinite Tampil dengan Desain Eksklusif dan Banyak Benefit

    January 22, 2026

    Bansos 2026 Rp508,2 Triliun, Ini Cara Cek Penerima Lewat KTP : Okezone Economy

    January 22, 2026

    Kereta Api Tabrak Minibus di Tebingtinggi Sumut, 8 Orang Meninggal

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.