JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengidentifikasikan adanya 17.929 hektare (ha) luasan lahan tambang batu bara yang masih beroperasi. Ada 3.794,6 Ha yang teridentifikasi sebagai tambang ilegal.
Selain batu bara, Badan Otorita juga telah menemukan tambang lain seperti aktivitas penambangan pasir kuarsa, batuan, bahan galian-galian tanah bekas aktivitas penambangan.
BACA JUGA:
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri menjelaskan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan Otorita IKN Bersama Satgas sudah mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patrol serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
“Keberadaan kegiatan penambahan ilegal ini tidak sejalan dengan Upaya untuk membangun kota hujan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” jelas Myrna dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA:
Selama tahun 2023, Satgas melakukan sosialisasi dan patrol.
Baca Juga: Kendalikan Keuangan Sejak Dini dengan Satu Kartu Aja!
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Saat patrol, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Kini anggota Satgas melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan itu berupa alat berat (wheel loader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta pekerja tambang yang ada di lokasi.
Kasus yang sudah diproses dalam masa penanganan sebanyak 15 kasus. Kasu situ dibagi menjadi 2 penanganan, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 2 kasus masih dalam penyidikan).
Direktur lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan dalam tahun 2024.
Pertama, Restrukturisasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Akan menambah kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.
Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan dalam kegiatan patrol dan operasi. Ketiga, melakukan persiapan untuk anggaran operasionalisasi tahun 2024.
Keempat, untuk memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero ilegal mining sebagai kontribusi di IKN.
Baca Selengkapnya: Ternyata Ada 3.000 Ha Tambang Ilegal di IKN, Harta Karun Ini yang Diambil