Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dibidik Barcelona, Inter Segera Perpanjang Kontrak Alessandro Bastoni

    December 19, 2025

    Menkop Groundbreaking SPBU Nelayan dan Gerai Kopdes

    December 19, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hanya Bawa 7 Orang ke Jakarta Usai OTT di Bekasi : Okezone News

    December 19, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

    Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang telah diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.


    Pernyataan tersebut disampaikan Jimly merespons polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

    Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme resmi.



    Dia kemudian menguraikan pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah, yakni institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. 

    Menurutnya, Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal terhadap regulasi yang diterbitkan.

    “Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken,” kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025. 

    Pejabat kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA dapat melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

    “Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelasnya.

    Jimly menambahkan, pada bagian mengingat dalam Perpol 10/2025 juga tidak ditemukan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan.

    “Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian,” lanjut Jimly.

    Oleh sebab itu, menurutnya, rujukan utama Perpol 10/2025 masih mengacu pada undang-undang yang belum secara eksplisit disesuaikan dengan putusan MK.

    “Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” papar Jimly.

    Pejabat ketiga yang dinilai memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden.

    “Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menkop Groundbreaking SPBU Nelayan dan Gerai Kopdes

    December 19, 2025

    Ijeck Seolah Disingkirkan dengan Segala Cara

    December 19, 2025

    Kejagung Tetapkan Jaksa yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka

    December 19, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dibidik Barcelona, Inter Segera Perpanjang Kontrak Alessandro Bastoni

    Berita Olahraga December 19, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Demi hindari kejaran Barcelona, manajemen Inter Milan bersiap untuk menawarkan perpanjangan…

    Menkop Groundbreaking SPBU Nelayan dan Gerai Kopdes

    December 19, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hanya Bawa 7 Orang ke Jakarta Usai OTT di Bekasi : Okezone News

    December 19, 2025

    Kayu Terbawa Banjir Bandang di Sumut Boleh Dipakai Warga

    December 19, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dibidik Barcelona, Inter Segera Perpanjang Kontrak Alessandro Bastoni

    December 19, 2025

    Menkop Groundbreaking SPBU Nelayan dan Gerai Kopdes

    December 19, 2025

    KPK Ungkap Alasan Hanya Bawa 7 Orang ke Jakarta Usai OTT di Bekasi : Okezone News

    December 19, 2025

    Kayu Terbawa Banjir Bandang di Sumut Boleh Dipakai Warga

    December 19, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.