Jakarta –
Peserta tes CPNS dosen, Yudha Agung Pratama, kembali menang melawan Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Yudha dinyatakan lolos seleksi oleh hakim sebagai CPNS dosen di UPN Veteran Yogyakarta.
Kasus bermula saat Yudha mendaftar pada formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S2 Fisika Kosentrasi Eksplorasi Geotermal. Yudha mengikuti semua tahapan seleksi (seleksi administrasi, SKD, SKB) dan dinyatakan lulus (peringkat pertama) berdasarkan pengumuman hasil akhir.
“Akan tetapi kelulusan klien saya dibatalkan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemdikbudristek 2021, karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Di mana kualifikasi yang dibutuhkan adalah S2 Fisika Konsentrasi Eksplorasi Geotermal, sedangkan menurut panitia, klien saya tidak memenuhi kualifikasi karena hanya merupakan S2 Fisika,” kata kuasa hukum Yudha, Saleh Gasin, kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Atas hal itu, Yudha tidak terima, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Duduk sebagai tergugat, yaitu Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemdikbudristek 2021. Majelis PTUN Jakarta yang diketuai Nasrifal dengan anggota I Dewa Gede Puja dan Budiamin Rodding memenangkan Yudha pada Oktober 2022. Berikut amarnya:.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800 (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Ternyata Mendikbud tidak mematuhi putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan banding. PT TUN Jakarta bergeming.
“Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta.
Atas putusan PT TUN Jakarta itu, Saleh Gasin mengapresiasi sikap majelis hakim.
“Semoga Panitia Seleksi CPNS Dosen Kemdikbudristek Tahun 2021 bisa menerima putusan hakim, dan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hak-hak Yudha Agung Pratama bisa dikembalikan. Namun jika Panitia Seleksi CPNS Dosen Kemdikbudristek Tahun 2021 tetap tidak terima dengan kekalahannya yang ke dua dan tetap mengajukan upaya hukum terakhir (upaya hukum kasasi) maka saya doakan agar Mas Yudha Agung Pratama tetap dimenangkan pada upaya hukum kasasi (upaya hukum terakhir),” kata Saleh Gasin.
(asp/fca)