Ketiga jaksa tersebut adalah, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen; dan Jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini.
“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Ketiga jaksa itu bakal diproses secara etik bersamaan dengan proses pidananya.
“Nanti dari etik sambil berjalan, yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tuturnya.
Selain tiga orang jaksa, juga ada dua tersangka lainnya ialah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska juga terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

