Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelatih Sevilla Khawatir dengan Kualitas Real Madrid

    December 20, 2025

    Bahlil Ungkap Dua Poin Rapimnas Golkar 2025

    December 20, 2025

    9 Perusahaan Antre IPO, 6 Beraset Jumbo di Atas Rp250 Miliar : Okezone Economy

    December 20, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

    Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat hendak naik ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025.


    Dalam perkara ini, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total Rp9,5 miliar. Uang itu diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.



    Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

    “Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui para perantara,” jelas Asep.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bahlil Ungkap Dua Poin Rapimnas Golkar 2025

    December 20, 2025

    Denpasar Tiadakan Kembang Api Tahun Baru, Fokus Antisipasi Bencana

    December 20, 2025

    Kapal Venzuela Diblokir AS, Harga Minyak Melonjak

    December 20, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pelatih Sevilla Khawatir dengan Kualitas Real Madrid

    Berita Olahraga December 20, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Pelatih Sevilla, Matias Almeyda khawatir dengan kualitas dimiliki Real Madrid. Real…

    Bahlil Ungkap Dua Poin Rapimnas Golkar 2025

    December 20, 2025

    9 Perusahaan Antre IPO, 6 Beraset Jumbo di Atas Rp250 Miliar : Okezone Economy

    December 20, 2025

    Denpasar Tiadakan Kembang Api Tahun Baru, Fokus Antisipasi Bencana

    December 20, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pelatih Sevilla Khawatir dengan Kualitas Real Madrid

    December 20, 2025

    Bahlil Ungkap Dua Poin Rapimnas Golkar 2025

    December 20, 2025

    9 Perusahaan Antre IPO, 6 Beraset Jumbo di Atas Rp250 Miliar : Okezone Economy

    December 20, 2025

    Denpasar Tiadakan Kembang Api Tahun Baru, Fokus Antisipasi Bencana

    December 20, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.