Jakarta –
Seorang pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tega memperkosa anak tirinya. Korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu mengalami trauma berat.
Polisi telah menetapkan ayah tiri tersebut sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima Polres Jaksel pada 22 Desember 2023. Dia pelaku telah ditahan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
“Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus ini juga ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.
(mib/jbr)