Vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Rafael Alun meminta hakim membebaskannya karena mengklaim sudah banyak berjasa untuk negara.
Dirangkum detikcom, Kamis (4/1/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridis dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Jaksa menyebut ada juga penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya berjumlah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan nilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga, total TPPU yang diyakini oleh jaksa berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca halaman selanjutnya>>