SURABAYA – Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/1/2024). Ketiganya sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.
Satu napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun. Ketiga napiter ini bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI.
“Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Selain itu, kata dia, selama di lapas, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan mereka. Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif, ” tutur Heni.
Sementara itu, Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI),” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya