Jakarta –
Juliansyah (28) pemilik 1 hektar ladang ganja di tengah perbukitan dikelilingi perkebunan kopi ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi tersangka. Juli sudah dua tahun menggeluti bisnis terlarang itu.
“Jadi setelah kita amankan dan kita periksa tersangka ini mengaku sudah dua tahun melakukan hal tersebut (mengelola ladang ganja),” kata Kepala BNN Empat Lawang, AKBP Erlangga, dilansir detikSumbagsel, Jumat (5/1/2023).
Erlangga pun menjelaskan bahwa selama dua tahun menggeluti profesi ilegal itu, Juli sudah berhasil memanen ganja seberat 500 gram sebanyak satu kali dan menikmati hasilnya.
“Jadi dalam kurun waktu tersebut (2 tahun) tersangka sudah pernah satu kali menikmati hasil panen. Hasil panennya itu katanya sekitar setengah kilogram,” terangnya.
Kepada petugas, pria warga Desa Pagar Jati itu, mengaku lupa berapa total cuan yang ia dapat dari penjualan 500 gram ganja hasil panennya tersebut.
Meski begitu, saat didesak petugas Juli mengakui telah menghabiskan uang hasil panen tersebut untuk berpesta ganja, mabuk minuman keras (miras) hingga berfoya-foya.
“Kalau dari pengakuan tersebut saat kita dalami dia ngakunya uang (hasil panen ganja) itu dipakai untuk berfoya-foya. Iya, mabuk-mabukan (miras) juga, dan itu juga (pesta ganja),” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)