Pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), inisial H (42) tega mencabuli anak tirinya, SRP (12), sebanyak 20 kali. Terungkap sejumlah fakta terkait kelakuan bejat ini.
Kasus ini juga ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.
Polisi mengungkap aksi bejat itu dilakukan H terhadap SRP selama 1,5 tahun. H memperkosa anak tirinya sejak 2022.
“Jadi yang bersangkutan mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2022 kemudian terus berlanjut hingga tahun 2023,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Terungkap sejumlah fakta terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh H. Berikut ini faktanya.
1. Diperkosa Saat Korban Tertidur
Yossi mengatakan H mencabuli SRP saat korban tengah tidur. Polisi juga telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” ujarnya.
Dia mengatakan H mengaku bergairah saat melihat korban tertidur. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif H melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur. Nah di situlah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut,” ujarnya.
2. Korban Ngaku Diperkosa
Dia mengatakan peristiwa itu terungkap saat SRP melaporkan aksi pencabulan itu pada akhir 2023. Dia mengatakan H mencabuli SRP sejak pertengahan 2022.
“Jadi, peristiwa ini bisa diketahui diawali dengan korban menceritakan peristiwa yang telah dideritanya yang kurang lebih terjadi sejak pertengahan tahun 2022. Saat itu yang bersangkutan menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan juga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yossi mengatakan H juga mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya. Dia mengatakan laporan pencabulan itu dilayangkan tante korban inisial F ke Polres Jaksel pada 22 Desember 2023.
“Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa hal yang dilakukan oleh tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban, yang bersangkutan mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain baik itu kepada keluarganya termasuk kepada ibunya maupun saudara-saudaranya,” ujarnya.
Bagaimana perkembangan kasus ini? Baca halaman selanjutnya.