Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diego Simeone Puas Antoine Griezmann Beradaptasi dengan Peran Barunya

    December 21, 2025

    Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

    December 21, 2025

    Rian Rahmat Juara! Indonesia Borong 4 Gelar di Astana International Challenge 2025 : Okezone Sports

    December 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

    Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 21, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Putusan pada Sabtu, 20 Desember 2025 ini menutup proses hukum panjang yang menjerat pasangan tersebut.


    Pengadilan menilai Imran Khan dan Bushra Bibi melanggar aturan dengan menjual hadiah negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Padahal, hukum Pakistan mewajibkan pejabat membeli hadiah asing sesuai harga pasar dan melaporkan keuntungan penjualannya.

    Jaksa menyebut pasangan itu memperoleh keuntungan setelah membeli hadiah dengan harga yang sengaja diturunkan sekitar 10.000 dolar AS dari nilai pasar 285.521 dolar AS. 



    Keduanya membantah semua tuduhan, namun Khan tetap dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Penjara Adiala, Rawalpindi, tempat ia hadir langsung saat vonis dibacakan.

    “Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan tanpa bukti niat, keuntungan, atau kerugian, melainkan bergantung pada penafsiran ulang aturan secara retrospektif,” ujar juru bicara Khan, Zulfikar Bukhari, dikutip dari Reuters, Minggu, 21 Desember 2025.

    “Persidangan tertutup di penjara bukanlah persidangan yang bebas atau adil. Sebenarnya, itu adalah persidangan militer.” ujar Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan.
    Pemerintah membantah tuduhan tersebut. Menteri Informasi dan Penyiaran Attaullah Tarar menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah pengadilan memeriksa bukti yang kuat dan menyatakan pasangan itu terlibat korupsi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

    December 21, 2025

    Jerman Kirim Astronot Berkursi Roda ke Luar Angkasa

    December 21, 2025

    Transaksi Cashless dan Menolak Uang Tunai Mengikis Sisi Kemanusiaan

    December 21, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Diego Simeone Puas Antoine Griezmann Beradaptasi dengan Peran Barunya

    Berita Olahraga December 21, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Diego Simeone senang melihat Antoine Griezmann beradaptasi dengan peran barunya di…

    Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

    December 21, 2025

    Rian Rahmat Juara! Indonesia Borong 4 Gelar di Astana International Challenge 2025 : Okezone Sports

    December 21, 2025

    World Tour Finals 2025: Ratchanok Intanon Mengaku Lelah Lawan Wang Zhiyi

    December 21, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Diego Simeone Puas Antoine Griezmann Beradaptasi dengan Peran Barunya

    December 21, 2025

    Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

    December 21, 2025

    Rian Rahmat Juara! Indonesia Borong 4 Gelar di Astana International Challenge 2025 : Okezone Sports

    December 21, 2025

    World Tour Finals 2025: Ratchanok Intanon Mengaku Lelah Lawan Wang Zhiyi

    December 21, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.