Jakarta –
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk awal bulan Januari 2024 di Indonesia. Menurut BMKG, masyarakat perlu waspada terhadap cuaca ekstrem berupa hujan lebat di sejumlah wilayah.
Lantas, apa itu peringatan dini cuaca ekstrem? Simak juga sederet hal yang bisa dilakukan dalam menghadapi cuaca hujan ekstrem.
Menurut BMKG, cuaca ekstrem adalah kejadian fenomena alam yang tidak normal dan tidak lazim yang ditandai oleh kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembapan udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
Adapun, informasi tentang peringatan ciri cuaca ekstrem diatur dalam Peraturan BMKG No. 9 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Peraturan Kepala BMKG No. 9 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem.
Peringatan dini cuaca ekstrem adalah serangkaian kegiatan pemberian informasi yang bersifat segera dan berisikan informasi prediksi peluang atau potensi terjadinya cuaca ekstrem. Peringatan dini cuaca ekstrem ini terdiri atas yang bersifat umum dan berbasis risiko.
Jenis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Ada dua jenis peringatan dini cuaca ekstrem, yaitu bersifat umum dan berbasis risiko. Ini perbedaannya.
1. Peringatan dini cuaca ekstrem bersifat umum adalah jenis peringatan dini cuaca ekstrem yang berisikan informasi cuaca yang meliputi:
- Hujan lebat
- Hujan disertai angin kencang, kilat, dan/atau petir
- Angin kencang
- Angin puting beliung
- Hujan es
- Jarak pandang mendatar ekstrem
- Suhu udara ekstrem
- Kebakaran hutan dan lahan
- Siklon tropis.
2. Peringatan dini cuaca ekstrem berbasis risiko adalah jenis peringatan dini cuaca ekstrem yang berisikan informasi potensi risiko dan rekomendasi respon yang harus dilakukan. Selain unsur cuaca, peringatan dini cuaca ekstrem berbasis risiko dapat menggunakan data dan/atau informasi lainnya.
Tingkatan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Ada tingkatan status dalam peringatan dini cuaca ekstrem yang diklasifikasikan berdasarkan tingkatan ekstremitas mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. Berikut urutannya.
- Tidak ada peringatan
- Waspada
- Siaga
- Awas
Selain itu, tingkatan status peringatan dini cuaca ekstrem juga disimbolkan dengan warna sesuai tingkatan ekstremitas sebagai berikut.
- Hijau: menunjukkan kondisi tidak ada peringatan atau tidak teridentifikasi potensi cuaca ekstrem.
- Kuning: menunjukkan kondisi waspada potensi cuaca ekstrem.
- Oranye: menunjukkan kondisi siaga potensi cuaca ekstrem.
- Merah: menunjukkan kondisi awas potensi cuaca ekstrem.
7 Hal yang Harus Dilakukan saat Hujan Ekstrem
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan hal-hal yang harus dilakukan saat terjadi hujan ekstrem. Dilansir situs resmi BNPB, berikut 7 hal yang harus dilakukan saat terjadi hujan ekstrem.
- Pantau informasi melalui radio/siaran televisi terpercaya atau cek langsung informasi cuaca ke situs BMKG bmkg.go.id
- Masukkan barang-barang penting dalam TAS SIAGA.
- Letakkan barang berharga di bagian yang lebih tinggi di dalam rumah.
- Cabut peralatan rumah yang tersambung listrik.
- Jangan mengemudikan mobil/motor di wilayah banjir.
- Ikuti saran dari pemerintah setempat dan para relawan jika harus mengungsi. Selalu gunakan alas kaki, jaga kebersihan tubuh dengan selalu mencuci tangan.
- Dalam keadaan darurat, segera hubungi:
1. Ambulans (118 atau 119)
2. Pemadam Kebakaran (113)
2. Polisi (110)
4. SAR/BASARNAS (115)
5. Posko Bencana Alam (129)
6. PLN (123)
7. Bantuan khusus banjir (021 3459444)
8. Kontak BPBD se-Indonesia bisa dilihat di bnpb.go.id/bpbd-provinsi
9. Pusdalops BNPB (08121237575)
(kny/imk)