Jakarta –
Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini. Pendukung kedua terdakwa itu memakai kaus dengan tulisan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ di PN Jaktim.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) pukul 09.20 WIB, pagar depan akses masuk PN Jaktim tampak dipenuhi warga. Beberapa dari mereka mengenakan pakaian serba putih.
Sebagian massa menggunakan kaus bertuliskan ‘Bebaskan Fatia-Haris’. Ruang sidang juga terlihat sudah dipenuhi pengunjung.
Sebagian dari mereka terlihat mengenakan pakaian putih. Sebagian lagi terlihat memakai kaus hitam bertuliskan ‘Bebaskan Fatia-Haris’.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan juga terlihat berada di dalam ruang sidang. Dia terlihat berdiri dan mengenakan jaket hitam. Novel sebelumnya juga menghadiri sidang dakwaan terhadap Haris-Fatia yang digelar tahun lalu.
Selain itu, ada juga spanduk yang terpasang di sekitar PN Jaktim dengan tulisan ‘Activism is Not A Crime’. Petugas keamanan tampak berjaga di sekitar gedung PN Jaktim. Ada juga kendaraan taktis yang terparkir di area gedung PN Jaktim.
Novel Baswedan di PN Jaktim jelang sidang vonis Haris Azhar dan Fatia (Kurniawan/detikcom)
|
Haris Dituntut 4 Tahun
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.
Sidang pembacaan tuntutan ini diawali dengan perdebatan antara jaksa dengan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga menyinggung soal cara pembelaan pengacara terhadap Haris Azhar.
Suasana PN Jaktim jelang sidang Haris Azhar dan Fatia (Kurniawan/detikcom)
|
Fatia Dituntut 3,5 Tahun
Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.
Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/haf)