JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar rilis kasus narkoba yang menyeret artis Ibra Azhari, pada Senin (8/1/2024).
Adik kandung Ayu Azhari dan Sarah Azhari itu ditangkap bersama NDY/NN alias Nandya Nathasia yang merupakan kekasih Ibra.
Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa modus mereka dalam membeli narkoba dengan cara menyamarkannya lewat pembelian parfum.
“Modus operasi membeli narkotika jenis sabu disamarkan dengan parfum dikirim melalui jasa kurir pengiriman online,” kata Kombes Pol M Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Kini, Ibra Azhari yang sudah enak kali tersandung kasus narkoba pun dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar,” ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.
Sebagai informasi, Ibra Azhari ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (4/1/2024) di apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, polisi menangkapnya untuk kedua kali pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram hingga ekstasi sebanyak 230 butir.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya