Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan, Ada 15 Anak

    December 22, 2025

    Rumor Didepak Ducati, Francesco Bagnaia Jawab Soal Masa Depannya

    December 22, 2025

    BGN Tetap Salurkan MBG bagi Siswa di Libur Nataru

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

    Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 22 Desember 2025.


    Kedua terdakwa adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

    Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.



    “Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

    Gina memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.

    “Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400.

    Kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

    Pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Namun, rencana akuisisi itu dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, proyek kerja sama tersebut juga melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara berjenjang.

    Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

    Aliran dana hasil korupsi juga mengalir ke pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

    Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BGN Tetap Salurkan MBG bagi Siswa di Libur Nataru

    December 22, 2025

    Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

    December 22, 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Dkk Akan Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan, Ada 15 Anak

    Berita Teknologi December 22, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 2.054 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dalam periode Oktober-Desember…

    Rumor Didepak Ducati, Francesco Bagnaia Jawab Soal Masa Depannya

    December 22, 2025

    BGN Tetap Salurkan MBG bagi Siswa di Libur Nataru

    December 22, 2025

    Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang : Okezone News

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan, Ada 15 Anak

    December 22, 2025

    Rumor Didepak Ducati, Francesco Bagnaia Jawab Soal Masa Depannya

    December 22, 2025

    BGN Tetap Salurkan MBG bagi Siswa di Libur Nataru

    December 22, 2025

    Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang : Okezone News

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.