Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan buruh dan pengusaha, akan menggelar rapat pembahasan terakhir untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Pembahasan UMP DKI Jakarta tahun 2026 tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Pada hari ini adalah pembahasan terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, kemudian para pengusaha dan para buruh. UMP yang diterapkan mengacu pada PP tersebut, dengan besaran kenaikan di kisaran 0,5 hingga 0,9,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan diharapkan dapat diselesaikan hari ini. Sebagai kepala daerah sekaligus pihak penengah, Pramono juga memberikan tenggat waktu agar kesepakatan dapat dicapai.
“Sekarang sedang dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan agar pembahasan bisa rampung hari ini,” ujarnya.

