JAKARTA – Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo secara resmi cerai, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat Senin 8 Januari 2024.
Selain cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak ke tangan Okie Agustina. Sebab, anak bernama Miro Materazzi usia masih dibawa 12 tahun. Sehingga masih sangat membutuhkan bimbingan dan kasih sayang dari ibu kandungnya.
“(Anak) berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” bunyi amar putusan diterima Okezone Senin (8/1/2024).
Walaupun hak asuh anak jatuh ke tangan pihak penggugat, majelis hakim menegaskan pihak tergugat diberikan akses seluas-luasnya untuk menemui anaknya. Namun sepengetahuan dari pihak penggugat dalam hal ini Okie Agustina sebagai ibu kandung Miro Materazzi.
“Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat,” tambah bunyi putusan itu.
Secara terpisah, Danny Harly Putra selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo tak mempermasalahkan hak asuh jatuh ke tangan Okie Agustina. Pasalnya permasalahan hak asuh memang telah disepakati sebelumnya.
“Itu masuk dalam kesepakatan ya karena pada saat masuk dalam perkara ini sudah disepakati kedua belah pihak, hak asuh jatuh kepada Mbak Okie karena anak ini usianya dibawah 12 tahun,” jelas Danny saat ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat Senin (8/1/2024).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya