Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gary Neville Yakin Arsenal Juara Premier League, Keunggulan Bakal Melebar

    December 22, 2025

    KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun

    December 22, 2025

    Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Incar DWP Bali untuk Edarkan Narkoba : Okezone News

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

    Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.

    “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.



    Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

    Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun

    December 22, 2025

    Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak

    December 22, 2025

    Pengelolaan Sampah di Tangsel Tak Sejalan dengan Nilai Keislaman

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gary Neville Yakin Arsenal Juara Premier League, Keunggulan Bakal Melebar

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Gary Neville kembali menunjukkan keyakinannya bahwa Arsenal akan keluar sebagai juara…

    KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun

    December 22, 2025

    Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Incar DWP Bali untuk Edarkan Narkoba : Okezone News

    December 22, 2025

    Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gary Neville Yakin Arsenal Juara Premier League, Keunggulan Bakal Melebar

    December 22, 2025

    KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun

    December 22, 2025

    Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Incar DWP Bali untuk Edarkan Narkoba : Okezone News

    December 22, 2025

    Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.