Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Giovanni Carnevali Akui Tarik Muharemovic Bisa Pindah ke Milan atau Inter

    December 22, 2025

    BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

    December 22, 2025

    Listrik Aceh Kembali Menyala, Pemulihan Pascabencana Terus Dipercepat : Okezone Economy

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Serahkan Diri, Kasi Datun HSU Bantah Tabrak Petugas KPK saat OTT

    Serahkan Diri, Kasi Datun HSU Bantah Tabrak Petugas KPK saat OTT

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi membantah telah menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) 18 Desember lalu.

    Hal itu disampaikan Tri Taruna saat menyerahkan diri ke KPK pada hari ini.

    “Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri Taruna saat dicecar mengenai dugaan tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, penyerahan diri Tri Taruna turut didampingi oleh dua personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar pukul 12.50 WIB.

    Tri Taruna langsung dibawa ke lantai 2 gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan.





    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima penyerahan diri Tri Taruna yang turut diawasi oleh Kejaksaan Agung.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.

    “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Sebelumnya, berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers, Sabtu (20/10) pagi, Tri Taruna disebut melawan dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas KPK. Dia berhasil kabur saat hendak ditangkap tangan.

    Proses hukum terhadap Tri Taruna berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.

    KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka.

    Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

    Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 21 orang di mana 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, mereka sisanya masih berstatus saksi.

    Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta

    Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

    Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    “Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

    December 22, 2025

    Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

    December 22, 2025

    PDIP Minta Usul Pilkada Lewat DPRD Dikaji, PKB-PAN Dukung Penuh

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Giovanni Carnevali Akui Tarik Muharemovic Bisa Pindah ke Milan atau Inter

    Berita Olahraga December 22, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: CEO Sassuolo, Giovanni Carnevali secara terbuka mengakui Tarik Muharemovic berpeluang besar…

    BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

    December 22, 2025

    Listrik Aceh Kembali Menyala, Pemulihan Pascabencana Terus Dipercepat : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Joan Garcia Lega Barcelona Tutup Akhir Tahun dengan Kemenangan

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Giovanni Carnevali Akui Tarik Muharemovic Bisa Pindah ke Milan atau Inter

    December 22, 2025

    BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

    December 22, 2025

    Listrik Aceh Kembali Menyala, Pemulihan Pascabencana Terus Dipercepat : Okezone Economy

    December 22, 2025

    Joan Garcia Lega Barcelona Tutup Akhir Tahun dengan Kemenangan

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.