Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hukum HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi putusan itu. Muhammadiyah menilai hal ini sebagai sinyal bagi perlindungan kebenaran dan keadilan hukum.
“Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan sinyal masa depan perlindungan kebenaran, keadilan hukum, demokrasi,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
“Dan (sinyal) kebebasan riset yang merupakan sendi penting akademik freedom yang seharusnya tidak ditekan oleh dominasi politik serta kepentingan bisnis oligarki,” katanya.
Muhammadiyah menilai vonis tersebut bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi.
Selain itu, Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan masyarakat kepada pejabat publik harus dijamin haknya, tapi kritik yang disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi data valid yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammadiyah juga meminta pejabat publik menerima masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Ia meminta agar kritik yang disampaikan tidak perlu diproses hukum, melainkan dengan bantahan saja.
“Majelis menegaskan agar pejabat publik, harus selalu berlapang dada, menerima masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat dengan cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut,” ujarnya.
Muhammadiyah juga berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian, dapat lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan oleh masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik. Terutama terhadap kritik yang bersandarkan data yang berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik.
“Majelis melihat keputusan ini sebagai momentum bagi pola penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terhadap pejabat publik untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan Pengadilan Jakarta Timur dalam perkara ini agar tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut, sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” katanya.
Sebelumnya, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia. Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman3 tahun dan 6 bulan pidana penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak Video ‘Semringahnya Haris-Fatia saat Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut”:
(yld/dhn)