Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelantikan 3.638 Pramuka Garuda Kwarcab Purbalingga, Ketua Kwarda Jateng Berikan Motivasi

    December 22, 2025

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    December 22, 2025

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks PM Malaysia Najib Razak Gagal Ajukan Tahanan Rumah

    Eks PM Malaysia Najib Razak Gagal Ajukan Tahanan Rumah

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Najib yang berusia 72 tahun, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait penyalahgunaan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 


    Dalam persidangan hari Senin, 22 Desember 2025, tim kuasa hukum Najib berargumen bahwa terdapat royal addendum dari mantan raja Malaysia yang memberi izin agar ia menjalani sisa hukuman di rumah.

    Namun hakim Alice Loke Yee Ching menolak argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu tidak dapat dianggap sebagai perintah hukum.



    “Tidak ada ketentuan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk mengarahkan tahanan rumah… judicial review ini ditolak,” ujar Loke saat membacakan putusan, seperti dimuat AFP.

    Najib yang hadir mengenakan jas abu-abu tampak kecewa mendengar vonis tersebut. Usai sidang, pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

    “Beliau sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Shafee kepada awak media.

    Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 terkait penyelewengan dana sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi separuh oleh dewan pengampunan.

    Putusan penting lain akan dibacakan Jumat ini dalam kasus terpisah terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB. 

    Jaksa menuduh Najib menggunakan posisinya untuk memindahkan dana dari 1MDB ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

    Jika kembali dinyatakan bersalah, Najib menghadapi kemungkinan perpanjangan hukuman hingga puluhan tahun. Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga lima kali nilai suap.

    Skandal 1MDB mengguncang dunia dan mendorong investigasi lintas negara, termasuk di Amerika Serikat, Luksemburg, Swiss, dan Singapura, di mana dana tersebut diduga dicuci. 

    Dugaan penggunaan dana curian untuk membeli properti mewah, jet pribadi, yacht, dan karya seni kelas dunia turut memicu kemarahan publik dan menjadi faktor kekalahan Najib dan partainya, UMNO, dalam pemilu tahun 2018.

    Meski Najib telah meminta maaf karena skandal itu terjadi saat ia menjabat, ia tetap bersikeras tidak mengetahui adanya transaksi ilegal dari dana negara tersebut.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Dijebloskan ke Rutan KPK

    December 22, 2025

    Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi, Lalin Masih Lancar

    December 22, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pelantikan 3.638 Pramuka Garuda Kwarcab Purbalingga, Ketua Kwarda Jateng Berikan Motivasi

    Berita Pramuka December 22, 2025

    PURBALINGGA — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Purbalingga melaksanakan Pelantikan Pramuka Garuda Tahun 2025 yang…

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    December 22, 2025

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pelantikan 3.638 Pramuka Garuda Kwarcab Purbalingga, Ketua Kwarda Jateng Berikan Motivasi

    December 22, 2025

    Juve Masukkan Nama Davide Frattesi Sebagai Target Utama di Bulan Januari

    December 22, 2025

    BSI jadi Bank BUMN Berkode Saham BRIS

    December 22, 2025

    Rumah Terbakar di Grogol Petamburan, 20 Damkar Dikerahkan : Okezone News

    December 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.