Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana,” bunyi amar putusan PK milik Muhammad Lutfi yang diakses melalui laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/12) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang menolak PK Muhammad Lutfi sebagai pemohon dengan amar putusan nomor: 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut diketuai Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelum vonis hukumannya inkrah, Lutfi juga gagal di tingkat kasasi. Putusan kasasi yang membuat hukumannya inkrah itu memperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim di tingkat banding kemudian mengadili perkara Muhammad Lutfi dengan menjatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim turut membebankan Muhammad Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]

