Area tersebut tidak berada di bawah hukum negara manapun. Indonesia telah meratifikasinya ke dalam Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2025, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dalam implemnetasi BBNJ.
Hal itu menjadi topik hangat dalam diskusi publik bertajuk ‘Diplomasi Biru: Strategi Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Sektor Kelautan dan Perikanan’ yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Center for Sustainability Ocean Policy (CSOP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Kampus FHUI, Depok, Jawa Barat, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia, Laksda TNI (Purn) Surya Wiranto menjelaskan penguatan diplomasi biru butuh strategi diplomasi keamanan maritim yang memadai.
“Saya menyampaikan satu hal yang menurut saya penting yaitu blue security diplomacy. Blue economy itu ujungnya kesejahteraan, karena antara ekonomi dan security itu dua mata uang yang saling memerlukan,” kata Surya.
Lanjut dia, perlu penguatan dalam pengawasan untuk yurisdiksi Indonesia. Kemudian berdasarkan UNCLOS 1982 yang mencakup yurisdiksi meliputi ZEE, Zona Tambahan dan Landas Kontinen.
“Ini yang perlu kita optimalkan dalam penjagaan di yurisdiksi. Ada 6 stakeholder kemaritiman, 3 di antaranya hanya di perairan dalam, 3 lagi baru yang mencapai yurisdiksi yaitu Angkatan Laut, Bakamla dan PSDKP KKP, lalu pertanyaannya untuk BBNJ itu siapa yang ngurusi?” tegasnya.
Oleh karena itu, penasihat Indopacific Strategic Intelligence (ISI) menyebut perlu peran optimal dari TNI AL dan Bakamla dalam penanggulangan ancaman di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Ini menarik dengan rencana yang mau kita susun. Security dan prosperity ini sama, mengingat banyak ancaman-ancaman di laut maka perlu security yang mengurusi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Senior Assistant Professor Universitas Indonesia Ardhitya Eduard Yeremia Lalisang, menyampaikan bahwa diplomasi Indonesia bukan hanya menyangkut masalah kepentingan nasional saja, tapi bicara sumbangsih untuk kemajuan bersama.
“Apa yang bisa kita sumbangsihkan untuk kepentingan bersama? Ini penting. Kalau kita bicara green (hijau), Indonesia selalu kalah cepat dari negara lain, nah untuk blue-blue ini kesempatan kita untuk bisa memberikan pada dunia,” jelasnya.
Perjanjian BBNJ yang baru diratifikasi ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum UNCLOS 1982, mencakup sumber daya genetik kelautan, kawasan lindung laut, penilaian dampak lingkungan, serta pengembangan kapasitas.

