Pengusutan kasus bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, masih berlanjut. Polisi menjerat Alex Bonpis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan menyidik seluruh aset-aset yang didapat Alex Bonpis dari hasil transaksi narkoba. Ia pun sesumbar akan memiskinkan Alex Bonpis.
Alex Bonpis merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Alex Bonpis ditangkap atas keterkaitannya dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi Sumatera Barat, disebut telah beredar sebagian di Kampung Bahari melalui Alex Bonpis. Alex Bonpis ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejauh ini, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Alex Bonpis. Di antaranya mobil Toyota Alphard hingga airsoft gun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (Mulia Budi/detikcom)
|
Alex Bonpis Dijerat TPPU
Kombes Mukti Juharsa memastikan pengusutan kasus narkoba Alex Bonpis masih berlanjut. Tak hanya dijerat dengan undang-undang narkotika, Alex Bonpis juga kini dibidik dengan pasal pencucian uang.
“Penyidikan masih berlanjut terkait dengan TPPU-nya,” kata Kombes Mukti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Alex Bonpis Akan Dimiskinkan
Mukti belum merinci aliran dana dalam peredaran narkotika yang dilakukan Alex Bonpis. Namun dia menegaskan pihaknya akan mengusut TPPU untuk ‘memiskinkan’ Alex Bonpis.
“Kita akan miskinkan dia. Karena dia ini bandar besar,” tegas Mukti.