Bogor –
Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial NS diamankan polisi dari lokasi tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas subsidi ukuran 3 Kg. Kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 KG,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Pelaku NS ditangkap pada Rabu (10/1) sekitar pukul 12.40 WIB kemarin. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sesuai pasaran.
“Lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelasnya.
Aksi pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah gudang dekat rumah pelaku. Pelaku ditangkap saat mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram kosong.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari gudang tersebut, antara lain 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas berisi ukuran 3 Kg yang berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong.
Selain itu, polisi juga menyita 7 buah pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas, sebuah jarum pencongkel karet tabung gas, setengah ember tabung gas 3 Kg, sebuah ember pemanas, sebuah kompor gas, sebuah plastik seal tabung gas non-subsidi, sebuah panci, sebuah jeriken, sebuah timbangan, handphone, dan mobil pikap.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Teguh.
(rdh/mea)