JAKARTA – Yadi Sembako kembali menyambangi Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 11 Januari 2024. Kedatangannya diketahui untuk melakukan mediasi dengan pelapor terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret namanya.
Akan tetapi, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat. Namun, Muhammad Adri Permana selaku pelapor memilih untuk memberikan Yadi tenggat waktu untuk bisa membayar sisanya uang senilai Rp198 juta hingga akhir Februari mendatang.
“Mediasi gagal, seharusnya mediasi itu membawa apa yang menjadi kesepakatan, ternyata ini meminta tambahan waktu,” ujar Muara Karta selaku kuasa hukum saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 11 Februari 2024.
“Kondisinya morat-marit, dia minta waktu sampai akhir Februari, kita beri waktu lagi. Kalau sampai akhir Februari tidak selesai, proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.
Yadi Sembako minta tambahan waktu untuk lunasi Rp198 juta (Foto: Instagram/yadisembako_official)
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Adri menyebut bahwa permintaan tenggat waktu itu langsung diungkapkan oleh Yadi Sembako. Meski awalnya sempat ragu, mengingat sudah banyak waktu yang ia berikan agar Yadi bisa melunasi uang tersebut, Adri akhirnya sepakat lantaran perjanjian tersebut ungkapkan di hadapan pihak kepolisian.
“Akhir Februari) memang sesuai permintaan beliau (Yadi Sembako). Kita cukup kaget minta mediasi ternyata masih minta waktu lagi, padahal sudah tertunda 5-6 bulan,” jelas Muhammad Adri.
“Ada kesepakatan yang disaksikan Pak Kanit dan penyidik, Pak Yadi sendiri yang menyanggupi akan melunasi selambat-lambatnya 28 Februari,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(van)