JAKARTA – Yadi Sembako saat ini harus bisa melunasi uang sebesar Rp198 juta kepada Event Organizer milik muhammad Adri Permana. Ia bahkan diberikan jangka waktu hingga 28 Februari 2024 untuk dapat melunasi uang tersebut, jika tak ingin kasusnya naik.
Salah satu cara yang akan ditempuh oleh Yadi Sembako untuk bisa melunasi uang tersebut adalah dengan menjual rumahnya. Hal tersebut bahkan telah disampaikan oleh kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Tri Yunanto saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
“Kami sudah lakukan mediasi, Bang Yadi meminta waktu untuk penyelesaian dan Bang Adri menyetujui pelonggaran sampai akhir Februari,” ujar Tommy Tri Yunanto kepada awak media.
Pihak Yadi Sembako mengaku bersyukur lantaran Muhammad Adri masih memberikan kelonggaran serta kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan perkara itu secara baik-baik. Pasalnya sejauh ini, Yadi Sembako dan Gus Anom telah dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana ke pihak berwajib.
Yadi Sembako bakal jual rumah demi lunasi kerugian event organizer (Foto: Instagram/yadisembako_official)
“Itikad baik memang tidak dengan membawa uang langsung, tapi bisa juga dengan usaha menjual dan memasarkan rumahnya,” ucap Tommy.
“Dari pihak sana memang meminta ada pembayaran walaupun sebagian, tapi kita minta waktu sampai akhir Februari,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yadi juga mengaku lega karena bertemu langsung dengan Muhammad Adri Permana selaku pelapor untuk meminta tenggat waktu pelunasan kerugian.
“Saya udah lega karena sudah ketemu Adri dan satu kata mufakat sudah terjadi, saya juga mengusahakan agar pelunasan ini selesai sesegera mungkin,” kata Yadi Sembako.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya